Rebeca Adu Tadak Minta Bukopin Tanggung Jawab Atas Hilangnya Uang Rp3 M miliknya

Hukum dan kriminal Perbankkan Warta Kota

KUPANG, TOPNewsNTT|| Nasabah Bank Bukopin Kupang Rebeca Adu Tadak tegas minta Bank Bukopin Cabang Kupang bertanggung jawab atas raibnya Uang  Deposito 2 Milyar miliknya yang sudah  berpindah atau ditransfer tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan dirinya ke PT MPIP Jakarta.

“Bank Bukopin harus tanggung jawab, karena saya tidak pernah minta pindahkan uang saya ke manapun, deposito saya di Bank Bukopin Cabang Kupang,  Saya tidak kenal PT Mahkota.” Ungkap Rebeca.

Hal ini dinyatakan Rebeca saat jumpa pers di In Out Resto Rabu, 11/08 di dampingi penasihat hukum Melkianus Nona dan anak kandungnya Trinotji Isliko Adu,  Rebeca menjelaskan proses awal sebelum raibnya dana 3 M miliknya,

“Saya ini nasabah prioritas pada Bank Bukopin cabang Kupang.  Awalnya uang saya ada 2 milyar di deposito pada  bank Bukopin cabang Kupang. Saya deposito dari Oktober 2019. Dan kejadian raibnya uang saya berawal saat deposito itu akan jatuh tempo pada 25 Nopember 2019, saya minta  ke teler Angel agar pas jatuh tempo deposito 2 Milyar itu, saya minta uang 1 mikyar pada tabungan siaga saya digabungkan ke deposito 2 Mikyar sehingga  jadi 3 milyar dengan jangka waktu deposito 1 bulan saja. Selama ini deposito saya hanya 1 bulan dan kalau tidak saya ambil maka saya perpanjang saja deposito 1 bulan lagi. Dan sebelum digabung kedua dana 1 milyar ke 2 milyar saya  selalu komunikasi dengan angel dan teler JT.” Jelas Rebeca.

Rebeca nyatakan ia mau deposito uangnya digabung jadi 3 milyar  jika bunga deposito naik. Dan berdasarkan informasi bahwa bunga naik menjadi 25 juta dari Angel, sebulan itu maka ia setuju menggabungkan dana dari kedua jenis simpanan tersebut dan rencana ini aku Rebeca ia selalu komunikasi dengan Angel dan JT sejak awal.

Dan sebelum proses penggabungan terjadi Rebeca akui sempat mengambil uang Rp10 juta.  Karena ia adalah nasabah prioritas, maka dirinya di layani di rumah untuk semua transaksi perbankkan. Termasuk proses penarikan uang Rp10 juta, ia dilayani di rumah oleh JT selaku teler dengan membawa uang 10 juta dan slip pengambilan untuk ditandatangani olehnya. Anehnya JT tidak melakukan penjelasan sebelum tanda tangan slip tersebut seperti biasa dilakukan staf sebelumnya, Sari. JT, menurut pengakuan Rebeca,  hanya membungkukan badan didepan meja, tidak duduk  menjelaskan apapun. Ia hanya menaruh dua lembaran kertas (yang diyakini Rebeca sebagai slip penarikan uang 10 juta) lantaran hanya melihat tulisan Bukopin di bagian atas., dan percaya, langsung menandatangani saja karena yakin staf atau petugas bank ini bekerja sudah sesuai prosedur biasanya. Saat itu, aku Rebeca, JT bahkan membawa bilyet deposito dan buku tabungan miliknya dan pergi ke bank memproses administrasi penarikan 10 juta.

Yang anehnya sampai beberapa hari bilyet belum dikembalikan oleh JT walau sudah ditelepon terua oleh Rebeca ke teler Angel dan JT namun selalu dijawab akan diantar. Menurut Rebeca biasanya langsung dibawa oleh teler usai diproses di bank semua transaksi perbankkan nasabah prioritas. Bahkan sudah ditelepon berulang kali ke Angel dan JT kapan membawa kembali bilyet deposito, namu di jawab nanti diantar.

Akhirnya tanggal 22 Desember saat hampir mendekati tanggal jatuh tempo deposito, JT toba-tiba muncul  ke rumah Rebeca  mengantarkan parcel,  dan ketika ditanya mana bilyetnya dijawab JT dia sementara di luar bank nanti baru diantar setelah kembali ke bank.

Tanggal 27 Desember, datanglah JT dan seseorang perempuan bernama Aci Ely, yang sebelumnya tidak dikenal Rebeca. Bahkan ia mengira Aci Ely adalah staf Bukopin. Dan saat itulah Aci menjelaskan bahwa uangnya di Deposito Rp3 M sudah pindah ke PT Mahkota. Jadi ini pertama kalinya ia tahu uangnya sudah pindah ke PT Mahkota. Tentu Rebeca dan keluarga sangat kaget dan marah bahkan sampai mengusir Aci Ely karena merasa tidak mengenal dan tidak ada urusan dengan PT Mahkota.

Ketika Rebeca ingin ke Bank Bukopin untuk minta kejelasan dimana uangnya, JT dan Aci Ely menahan dan membujuk dirinya untuk jangan ke Bank dan bersabar karena mereka akan berusaha mengembalikan uangnya tersebut. Bahkan keduanya menyatakan akan ada nasabah mau mendeposit atau investasikan uang Rp500 juta di Mahkota,  yang hisa dipakai untuk ditransfer ke rekening Rebeca. Dan Rebeca beri waktu 3 hari sampai 30 Desember. Namun tidak muncul juga uang tersebut.

Dan akhirnya ia memilih melaporkan hal ini ke Polda NTT sebagai kasus penggelapan uang nasabah.

Terkait tuduhan bahwa dirinya tahu dan setuju bahkan menandatangani semua proses dan berkas administrasi transfer uangnya 3 m dsri deposito Bank Bukopin ke PT Mahkota, Rebeca dengan lantang menegaskan beberapa point fakta yang sebenranya terjadi :

“Jadi saya tegaskan disini pertama : bahwa tidak ada penjelasan apapun dari JT saat membawa slip penarikan uang ke rumah. Saya saat itu tanda tangan karena saya berpikir itu untuk slip penarikan uang 10 juta yang mereka antar itu berasama deposito.yang biasa mereka bawa ke bank setelah proses langsung diantar ke saya, dan akan saya tandatangan. ” Lantang ia menegaskan.

“Kedua : saya tidak pernah ada  perintahkan dari saya untuk transfer uang saya ke PT Mahkota. Saya tegaskan tidak ada perintah dari saya. Jadi kalau ada yang bilang saya suruh begini begitu, maaf saya tegaskan saya tidak pernah suruh Jacklin transfer uang saya ke PT Mahkota. ” Tandasnya tegas.

“Ketiga : saya tidak kenal itu PT Mahkota seperti apa dan dimana. Uang sebesar itu, tidak mungkin saya suruh hanya dengan dia datang begitu saya suruh. Tidak mungkin. Itu uang 3 milyar bukan 10 ribu jadi saya suruh. Itu bukan uangnya dia sehingga saya suruh dia urus. Yang saya suruh gabungkan uang 1 m dari tabungan ke deposito sehingga jadi 3 m.” Jelasnya geram.

“Angel tahu itu, coba buka mulut bicara  jujur. Saat itu saya bilang Angel hanya minta gabungkan saja uang 1 m dari tabungan ke deposito yang 2 m. Angel ada dimana buka mulut hicara jujur. Bank Bukopin harus tanggung jawab, karena saya tidak pernah minta pindahkan uang saya ke manapun. Apalagi makan bunga sepetti dikatakan oleh pengacara JT.” Ungkap Rebeca.

Trinotji Isliko Adu, menambahkan bahwa ada fakta lain bahwa mereka juga menemukan bahwa dokumen persetujuan transfer uang Rp 3 M ke PT Mahkota, surat hutang Rebeca ke PT Mahkota baru keluar setelah temuan raibnya uang mereka jadi masalah. Bahkan surat hutang tersebut baru dibawa Aci Ely setelah pergi ke Jakarta pada Januari 2020.

Fakta janggal lain adalah tidak adanya konfirmasi dari pihak Bank ke Nasabah Rebeca terkait transfer uang Rp3 Milyar ke PT Mahkota.

Keterangan berbeda dari Angel terkait rekaman konfirmasi, awal pengakuan ke pihak Rebeca dan managemen bank saat audiensi bahwa konfirmasi transfer uang 3 M ke PT Mahkota lewat HP JT, dan pengambilan 10 juta lewat mesin voice record bank. Namun saat pertemuan berikutnya keterangan berubah, konfirmasi pengambilan 10 juta lewat hp JT dan transfer 3 Milyar ada di voice record.

Terdaoat juga perbedaan antara rekaman suara konfirmasi teler ke nasabah untuk transfer 3 M di Bank yang diperdengarkan ke nasabah di Bank  dan dengan yang dijadikan alat bukti ke Polda NTT, baik durasi dan redaksi percakapan.

Sementara kuasa hukum Rebeca Adu Tadak Michael Feka,SH.M.Hum tidak dapat hadir karena ada kedukaan.

Melkianus Nona selaku penasihat hukum menyatakan dari semua fakta kronologis dari proses awal sampai terjadi raibnya uang 3 m milik kliennya,  disinyalir ada indikasi pemalsuan dokumen dan proses yang diluar prosedur berlaku.

Dan saat ini kasus ini sedang berproses di Polda NTT, masih dilakukan pulbaket karena kurang bukti untuk dilanjutkan tahapan P21 (peradilan).||juli br