Yanto Ekon,SH : “Saksi Jaksa Justeru Bawa Alat Bukti dan Keterangan Yang Untungkan JS”

Warta Kota

KUPANG, TOP News NTT|| Hal ini diungkapkan Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Pengalihan Tanah Aset Pemkot Kupang JS, Yanto Ekon,SH kepada media ini lewat sambungan selular pada Rabu, 25/11.

Bahwa pada persidangan Selasa, 23/11 dengan agenda menghadirkan saksi Jaksa, yang menghadirkan mantan Kabag.Tata Pemerintahan Kota Kupang Yanuar Dally dan Max Boenga Nawa, justeru memberi keuntungan bagi JS. Lantaran mereka hanya dapat membawa alat bukti berupa salinan (fotocopy) sertifikat Hak Pakai nomor 5 yang dijadikan alat bukti Kejati NTT. Parahnya lagi luas tanah dalam fotocopy sertifilat HP no.5 tersebut ditulis tangan.
“Sertifikat hak pakai (SHP) nomor 5 tidak ada aslinya, saksi juga menerangkan dalam persidangan bahwa dan luas tanahnya ditulis tangan. Kedua saksi juga menerangkan bahwa sertifikat  hak pakai (SHP) nomor  5 tidak ada dalam dokumen  P3D (Dokumen Penyerahan Aset dari pemkab Kupang kepada pemkot pada tahun 1996.” Jelas Yanto.

Bahkan, Saksi Jaksa,  Yanuar Dally dan Max Boenga Nawa menerangkan bahwa pertama sertifikat hanya ada foto copy,  tidak ada asli,  kedua pada sertifikat  HP nomor :  5 luas tanah diullis tangan.
“Keterangan saksi jika dihubungkan  dengan Dokumen  P3D membuktikan bahwa sertifikat HP nomor 5 tidak dimuat dalam  dokumen P3D karena itu sampai dengan sekarang hasil rekonsiliasi berupa tanah settifikat hak pakai  tidak dimasukkan dalam aset pemkot. Luas tanah dalam Sertifikat HP nonor 5 hanya 4 ribu m2,  krn diatasnya telah dibangun gedung milik pemerintah berupa kantor Meterologi dan Pengadilan Tipikor sehigga dimasukkan dalam aset pemkot. Sedangkan sisanya tidak dimasukkan sebagai aset Pemkot Kupang.” Ungkap Yanto menjelaskan.

Fakta lain yang juateru menguntungkan JS adalah menurut keterangan  Bagian Tata Pemerintah kota Kupang pada Laporan Hasil  Pemeriksaan BPK  pada 2017 bahwa tanah tersebut tidak  dimasukkan dalam aset Pemkot karena pemkab Kupang sudah berikan sebagai tanah kapling untuk masyarajat.
“Dan keterangan saksi tersebut justeru  memberi keuntungan untuk klien kami, JS, karena bersesuaian dengan bukti-bukti yang dimiliki klien kami JS,  bahwa tanah itu sudah dilepaskan oleh bupati Kupang pada 1994 atas persetujuan  Mendagri tahun 1984.” Ujar Yanto.|| juli br