Samakan persepsi penanganan hukum kasus narkoba di NTT, BNNP NTT gelar coffee morning

Birokrasi Hukum dan kriminal Narkotika

NTT, TOP NEWS NTT■■Untuk samakan persepsi terkait penanganan kasus Tindak Pidana penyalahgunaan Narkoba khususnya dalam penerapan pasal 127 UU 35 tentang Narkotika serta menindaklanjuti pertemuan Kepala BNN RI (Komjend. Drs. Heru Winarko,SH) dengan Kapolda NTT, Kejati NTT, Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, Danrem 161/WS Kupang, pada Rabu 30 Oktober 2019 maka Kepala BNNP NTT (Brigjen. Pol. Teguh Iman Wahyudi, menggelar Coffee Morning mengundang instansi terkait (Direktorat Narkoba Polda NTT, Bidang Dokes Polda NTT, RST. Wirasakti Kupang, Kejati NTT, Kadiv. Pemasyarakatan Kemen. Hukum & HAM Provinsi NTT, Hakim Pengadilan Tinggi Kupang, Hakim Pengadilan Negeri Kupang, dan Kasie Narkotika & Bahan Adiktif Kejati NTT sedangkan dari internal BNNP NTT di hadiri oleh Kabid, Rehabilitasi BNNP NTT, Kabid, Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNP NTT, Kasie. Penyidikan BNNP NTT, Kasie. Penguatan Lembaga Rehabilitasi BNNP NTT dan Kasi Pencegahan BNNP NTT untuk menghadiri acara tersebut.
Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat lantai 1 kantor BNNP NTT di buka oleh Kepala BNNP NTT.

Dalam sambutannya, Imam Wahyudi mengharapkan kepedulian semua pihak dalam permasalahan Narkoba terutama implementasi Inpres No. 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN ( Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba ) Tahun 2018 – 2019 dimana ada 4 (empat) Point penting yang harus dilakukan dan dilaporkan ke masing – masing kementerian / Lembaga yaitu : Melakukan Sosialisasi, Pembuatan Regulasi, Pembentukan Satgas Anti Narkoba dan Tes Urine dan disampaikan juga bahwa inpres ini akan dilanjutkan pada tahun 2020 – 2024.

Hal lain yang disampaikan Imam Wahyudi yaitu terkait penanganan kasus tindak pidana Narkotika dalam kaitan dengan penerapan pasal 127 (Penyalahguna Narkotika) karena penyalahguna narkotika juga adalah Korban atau dibuktikan dan terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika  maka wajib menjalani rehabilitasi medis tetapi tidak menghilangkan proses hukum tindak pidananya sehingga diharapkan ada upaya bersama dan pemahaman yang sama dalam penanganan para penyalahguna narkotika yang tertangkap maupun yang sedang menjalani hukuman untuk dilakukan rehabilitasi.

Tanggapan seluruh peserta terhadap Inpres no 6 / 2018 yaitu akan melaksanakan pada instansi masing masing.

Sedangkan tentang penanganan Penyalahguna narkotika atau Korban Penyalahguna narkotika yang terlibat atau tertangkap menggunakan narkotika untuk menjalani proses rehabilitasi akan dilihat penanganannya sesuai SOP yang berlaku di masing – masing institusi. Berikut pernyataan peserta mewakili intansimasing-masing:

Pengadilan Tinggi : Penanganan atau penerapan pasal 127 sesuai SEMA no  4 tahun 2010 dapat diputuskan jalani rehabilitasi sesuai dengan tempat yang di tetapkan atau direkomendasikan.

Kadiv. Pas Kemen. Hukum dan HAM (Budi Situngkir) yang  menyatakan saat ini terdapat hampir 100 orang Narapidana Narkotika yang tersebar di seluruh Lapas / Rutan se Provinsi NTT sehingga sangat diharapkan ada nya dukungan dana dalam menjalani proses rehabilitasi medis mengingat  di Kemenhukum dan HAM juga terkendala keterbatasan anggaran, serta banyak juga yang tidak mempunyai BPJS sehingga berdampak bagi pelayanan dan klaim pembiayaan.

Bila ada warga binaan yang ada di Lapas / Rutan dalam menjalani rehabilitasi apakah harus ada rekomendasi dari BNN termasuk biaya perawatan sedangkan di Lapas ada SOP dan mempunyai Kewenangan sendiri dalam penangan perawatan tersangka maka oleh Kepala BNNP disarankan untuk di konsultasi ke Kemenkes atau Dinkes.

Membangun kerjasama dengan BPJS / Kemenkes dalam hal pembiayaan perawatan oleh narapidana narkotika dalam rawat jalan atau rawat inap

Pengadilan Negeri (A. A. G. Oka Mahardika) Dalam menentukan seseorang untuk menjalani Rehabilitasi atau tidak akan dilihat dari gelar perkara dan peranan terdakwa dan akan di sesuaikan dengan SOP yang ada di Pengadilan Negeri

BNNP NTT (dr. Daulat Samosir & Hendrik J. Rohi,SH)  : dalam menentukan atau merekomendasikan status tersangka dalam proses menjalani rehabilitasi terhadap seseorang harus melalui gelar perkara dengan membentuk Tim Asement Terpadu 

Kabid. Rehabilitasi (Joni Didok, SH) : RS Bhayangkara dan RST Wira Sakti telah ditetapkan sebagai Rumah Sakit yang menerima rawat jalan / inap bagi residen / tersangka, narapidana penyalahguna narkotika, sebagai tempat untuk menjalani rehabilitasi Rawat Jalan atau Rawan Inap karena dari sisi Protap pengamanan / SOP maka kedua Rumah Sakit tersebut sangat memungkinkan, dan ruangan rawat inap dipisahkan dengan pasien umum namun masih bermasalah dalam hal pembiayaan atau klaim pembayaran karena tidak ada alokasi anggaran di instansi tersebut.

Bid. Dokes Polda NTT ( Aris S. SH.MH.MSi) : RS Bhayangkara Sangat siap menerima residen / Korban Penyalahguna Narkotika atau penyalahguna Narkotika dalam proses rehabilitasi ketergantungan obat dan akan bekerjasama dengan BNN sehingga proses rehabilitasi dapat berjalan dengan baik.

Terhadap semua permasalahan yang dikemukakan oleh semua instansi tersebut Kepala BNNP NTT mengatakan agar semua pihak  tetap berpedoman pada aturan yang berlaku terhadap tatacara penanganan / proses Rehabilitasi korban Penyalahguna narkotika / penyalahguna narkotika, “intinya semua korban penyalahguna narkotika atau penyalahguna narkotika harus dilakukan asesmen guna mendapat proses rehabilitasi atau proses penyembuhan dari masalah ketergantungan narkotika baik itu tersangka, terdakwa maupun narapidana  sehingga tidak terjerumus lagi dalam masalah narkotika saat selesai menjalani proses hukum termasuk para tersangka dengan tidak menghilangkan proses tindak pidananya.” Ujar Imam Wahyudi memberi kesimpulan.

Diakhir kegiatan dicapai  komitmen bersama untuk mendukung proses rehabilitasi guna mengurangi angka prevalensi penyalahguna narkotika dan mengurangi dampak buruk narkotika bagi korban penyalahguna / penyalahguna narkotika.■■ editor : Juli br/Top News NTT

Sumber : SP Humas Bidang pencegahan /markus raga