Sah! Ranperda Provinsi NTT No.9/2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha disahkan Jadi Perda

Birokrasi Regulasi dan Kebijakan

NTT, TOPNewsNTT|| DPRD NTT menggelar Sidang Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir 9 Fraksi DPRD provinsi NTT terhadap Usulan Pemerintah Provinsi NTT  Ranperda No.9/2011 tentang Retribusi Jasa Usaha pada (Kamis, 2 September 2021 di ruang sidang utama.

Sidang juga berisi pembahasan naskah atas perubahan Ranperda No.9/2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Pembahasan Keputusan DPRD Pemprov.NTT tentang persetujuan Ranperda No.9/2011, penandatangan persetujuan bersama dan penyerahan Ranperda Kepada Pemerintah Provinsi NTT dan sambutan gubernur NTT.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Probinsi NTT Elmilya Nomleni, Wakil Ketua 2 Aloysius Malo Lady, wagub NTT Yosef Nae Soi.

Nampak hadir sekda Provinsi NTT, Benediktus Polo Maing dan Staf Ahli Gubernur NTT Ganef Wugriyanto.

Ke 9 Fraksi yang membacakan pandangan akhirnya yaitu  Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PDIP, Fraksi PKB, Fraksi Nasdem dan Fraksi PAN.
Anggota DPRD Provinsi NTT Johanes Oematan sebagai juru bicara Fraksi Partai

Kepada media ini, Johanes Oematan, anggota DPRD Provinsi NTT sebagai Juru Bicara Fraksi Partai Golkar pada pembacaan Pandangan akhir pada sidang ini mengatakan bahwa pada  dasarnya Fraksi Partai Golkar sangat mendukung dan menerima Ranperda atau usulan perubahan ke 4  no 9 thn 2011 tentang retribusi jasa usaha untuk dijadikan Perda oleh pemprov.NTT.  Nanum dengan beberapa catatan penting yakni : bahwa pemerintan akan menambahkan retribusi di beberapa daerah seperti pelabuhan di Nagakeo, pengelolaan jasa usaha 12 mil laut yang baru disetujui yang sudah melalui beberapa tahapan antara lain sudah dibahas dikomisi, fraksi dan sudah konsultasi ke Kemendagri.

“Fraksi Golkar menerima Ranperda ini untuk dilajutkan karena sesuai dengan harapan-harapan untuk meningkatkan PAD tapi tentunya lewat jalur yang benar dan pada tempat yang tepat karena dulunya belum ada dan sekarang sudah ada fasilitas sehingga pemerintah punya hak untuk menarik retribusi tersebut.” Kata John Oematan.

Fraksi Partai  Golkar, jelas John Oematan lagi,  “Mengusulkan juga agar pemda menarik retribusi yang wajar sehingga bisa mengembangkan dunia usaha. Sehingga jangan akibat retribusi tersebut mematikan dunia usaha. Penekanan Fraksi Golkar adalah mendukung pemerintah dalam menarik retribusi ini namun hendaknya mempertimbangkan segi kelayakan,  tidak membebani dan melemahkan dunia usaha. Fraksi Partai Golkar juga mengusulkan kepada pemerinth untuk melihat potensi yang berpeluang meningkatkan PAD dengan mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat.”

Pada pembacaan pandangan akhir, Fraksi Partai PDIP juga menerima usulan Ranperda Pemprov.NTT,  mengapresiasinya juga karena akan meningkatka PAD NTT yang tentu akan bermanfaat bagi sektor usaha lewat pungutan yang sah.

Fraksi Partai PKB selain menyatakan menerima Ranperda no 9/2011 tentang retribusi jasa usaha  tersebut, tapi dengan catatan khusus kepada pemerintah agar melakukan pengawasan  atas beberapa proyek di Malaka yang masih bermasalah.

Fraksi Partai Nasdem,  Fraksi Partai Hanura, Perindo dan Fraksi PAN juga menerima ranperda untuk jadi perda.

Sidang mendengarkan pandangan akhir 9 fraksi DPRD Provinsi NTT diakhiri dengan pembahasan naskah Ranperda No.9/2011, penandatangan naskah Ranperda, dan penyerahan naskah dari wakil Ketua 2 Aloysius Malo Lady kepada Pemerintah Provinsi NTT yang diterima oleh wagub NTT Josef A.Nae Soi.|| juli br