Prestasi BNNP NTT tahun 2019 : 7.076 orang lakukan tes urine atas permintaan sendiri

Narkotika Regional

NTT, TOP NEWS NTT■■ Upaya BNNP NTT dalam rangka pencegahan dini penyalahgunaan narkotika selama tahun 2019  patut diberi apresiasi. Karena BNNP NTT serius dalam hal pencegahan dini penyalahgunaan narkotika dan pengedaran gelap  narkotika di masyarakat.

Prestasi itu adalah tes urine atas permintaan sendiri (non-dipa) dan bukan dalam rangka proses hukum atau non-proyustisia yang sudah lakukan  terhadap 7.076 orang dari 4 jenis lingkungan oleh bidang pencegahan selama tahun 2019. Hal ini dijelaskan Lia Novika Ulya, Kasie Pemberdayaan Masyarakat bidang P2M pada press rilis bidang pemberdayaan dan pencegahan yang digelar pada Selasa, 25/22/2019.

Hendrik J. Rohi,SH, turut hadir mendampingi kabid Pencegahan Dan Pemberdayaan Masyarakat(P2M) dan  Markus Raga Djara, SH.,M.Hum,  kasie Pencegahan.

Data peserta tes urine pada rilis menurut Lia  bersifat non-proyustisia dan dilakukan pada  4 lingkungan sesuai permintaan yaitu lingkungan OPD pemerintah, pendidikan, Swasta dan BUMN dan satker atau badan.
“Tujuannya sebagai deteksi dini terhadap penyalahgunaan narkoba sesuai tuntutan pp Kaban no : 11 /2018 yang dikeluarkan pada  22 September 2018 tentang pelaksanaan tes urine narkotika untuk deteksi dini. Sebagai pelaksanaan tuntutan pasal 2 Perbadan  yaitu tentang pelaksanaan untuk tes urine dengan tujuan mencari tahu kadar narkoba dalam tubuh dalam  rangka memberi peringatan waspada kepada masyarakat terhadap bahaya narkoba dan bagaimana pengedaran gelap terjadi, sehingga meminimalisir penyalahgunaan dan waspada terhadap pengedaran gelap narkotika di semua kalangan.” Ujar Hendrik menjelaskan diawal pertemuan.

Lebih jauh Lia menjelaskan bahwa tes urine yang dilakukan pada tahun 2019 sifatnya adalah  non-dipa  dan bukan dalam proses hukum atau bersifat non-proyustisia atau atas permintaan sendiri dari masyarakat, lingkungan pemerintah, pendidikan dan swasta. “Jadi semua karena upaya sosialisasi BNNP NTT yang sudah dilakukan sejak Pebruari sampai dengan15 Nobember 2019 dengan perincian adalah di 13 satker pusat yang ada di NTT, di 5 OPD (Dinas Perhubungan Provinsi NTT, Badan Pengelola Perbatasan, Bapelitbang, Satpol PP dan  Balai Besar Pelatihan dan Peternakan Kupang dan Dinas PUPR Provinsi NTT), di 8 satker yaitu di Korem 161 Kupang, Lapas Kelas II A Kupang, Rutan Kelas II B Kupang, LPKA Kelas I Kupang, Rutan Kelas IIB So’e, Rutan Kelas II B Kupang dan  Lapas Kelas IIA Kupang. Di 6 intistusi swasta yaitu di PT Pertamina (NTT dan Waingapu),  PT Pelindo III (Alor, Waingapu, Ende  dan Kupang). Pada Badan/ Lembaga (BIN, BI dan Korem 161). Lingkungan pendidikan adalah di  33 siswa SMK Pertanian Pembangunan Negeri kabupaten Kupang dan Undana yaitu untuk 5.610 mahasiswa baru, Jalur SBNPTN kepada 2.989 dan 713 mahasisea jalur SNMPTN  dan jalur mandiri 1.908 mahasiswa.
Di lingkungan masyarakat yaitu kepada  sopir dan masyarakat kota Kupang  berjumlah 7.076 orang) dan hasilnya semua negatif.

Hendrik menyatakan jika tahun 2020 ada anggaran dari APBD Provinsi dan kabupaten kota untuk mendukung program P4GN di NTT pada OPD, Badan/lembaga dan satker di 4 lingkungan, maka program P2M akan lebih berhasil dan makin banyak kalangan akan dites urine.

Lia menjelaskan bahwa tes urine ini atas permintaan perangkat daerah dan masyarakan adalah non-proyustisia atau bukan untuk sebuah proses hukum.

Kedua nara sumber dan moderator berharap walaupun dengan berbagai kendala internal maupun eksternal yang ada baik dari sisi kesadaran kepala daerah, perangkat hukum, dukungan anggaran, sarana prasarana dan kesadaran masyarakat, namun mereka tetap berkomitmen menyelenggarakan sosialisasi terkait bahaya narkotika akibat penyalahgunaannya dan jaringan pengedaran gelap. Dan berharap kontribusi pemerintah dan legislatif dari sisi regulasi dan anggaran bisa meningkat, serta kesadaran masyarakat akan pentingnya pencegahan dini dengan sosialisasi dan tes urine.

Mereka juga berharap dukungan media dalam hal mempublikasikan kepada masyarakat dan menyuarakan kepada pemerintah dan legislatif akan bahaya penyalahgunaan narkotika dan jaringan pengedarangelapnya bagi semua kalangan.■■ juli br