Potret capaian kinerja BNNP NTT selama 2019, ungkap 10 kasus dari target 8 kasus

Narkotika Regional

NTT, TOP NEWS NTT ■■ Selama 2019 BNNP NTT bidang pemberantasan menerima 10 laporan kasus narkotika dari target 8 kasus. Dengan 14 orang tersangka yamg tersebar di beberapa daerah di NTT. Demikian laporan Kepala BNNP NTT Brigjend.Pol.Teguh Imam Wahyudi,S.H, MM dalam press com capaian kinerja BNNP NTT selama 2019 pada Kamis, 19/12/2019.

Sedangkan capaian bidang P2M deteksi dini  lewat tes urine adalah sebanyak 9.106 orang. Temuannya positif 9 orang (BZO), masyarakat yang terpapar informasi P4GN 1.089.915 orang usia 10-50 tahun di NTT dari jumlah keseluruhan rentang waktu usia 10-50 tahun (3.603.052) orang.

Asistensi pembangunan berwawasan anti narkoba dilakukan dengan 105 instansi pemerintah dan 45 instansi swasta. Dan untuk membantu BNNP NTT sudah dibentuk 755 orang pegiat yang di angkat dan tersebar di 22 kabupaten kota terutama di daerah-daerah rawan bahaya narkotika. Selain itu diangkat juga relawan sebanyak 2.240 orang. Pembentukan kelurahan dan desa BERSINAR sebanyak 51 kelurahan di Kota Kupang yang sudah diberi penguatan dan asistensi Bersih Nakotika. Di kabupaten Rote Ndao di desa Oenitas, desa Oenggaut dan Oelolak. Dan 4 desa di kabupaten Kupang yaitu Desa Mata Air, Tanah Merah, Noelbaki, dan desa Oebelo. Di kabupaten Belu ada 4 desa di desa Tula Gadi, Silawan, Naikas dan desa Sadi.

Bidang rehabilitas di instansi pemerintah kepad 75 orang di klinik pratama BNNP NTT dan BNNK kabupaten/kota. Layanan rehabilitasi komponen masyarkat sudah dilakukan pada  10 orang  dari yayasan Mensa Lembata.

Layanan pasca rehabilitasi dilakukan kepada 60 orang di BNNP NTT. Di wilayah provinsi NTT ada 25  IPWL (Intitusi Penerima Wajib Lapor)  ditetapkan dengan permenkes no.HK.07/menkes/ 701/2018 tap IPWH, 10 IPWL dapat penguatan dari BNNP NTT selama 2019 dari 25 IPWL.

“Dari 10 LKN yang berhasil diungkap oleh BNNP NTT dari target 8 LKN untuk TA 2019 dengan 14 orang tersangka, 9 orang tersangka di rehabilitasi dan  5 orang tersangka sudah jalani proses hukum  sampai kepada proses putusan pengadilan. 2 orang tersangka diproses di Pengadilan Negeri Maumere yaitu tersangka yaitu I Alias A, melanggar  pasal 124 ayt 1, pasal  12 ayat 1, pasal 127 ayat  1 huruf a uud 34 /2019 putuan 6 tahun penjara. 1 orang tersangka di Pengadilan Maumere  I alias I dengan pasal yang sama dengan putusan 5 tahun penjara. 3 orang tersangka dipengadilan Negeri Labuan Bajo. Sedangkan  2 orang  tersangka melanggar pasal 114 ayt 1,  pasal 112 ayt 1 dan pasal 127 ayt 1 huruf a uud 35/2019 tentang narkotika MT alias M putusan 6 thn penjara.  SL alias L dengan putusan 7 tahun penjara. Satu tersangka lain yaity THT alias A didakwa melanggar pasal  114 ayt 1 dan pasal  112 ayt 1 dengan putusan 5 tahun penjara.” Jelas Imam Wahyudi.

2 orang tersangka lainnya dengan  inisial S alias S dan SH alias A kedapatan memiliki psikotropika golongan 4 dengan barang bukti 243 butir pil nikronat. Dan tersangka itu sudah dilimpahkan ke Polres Belu. Karena  sesuai uu no : 35/2019 kewenangan BNNP NTT hanya boleh proses hukum dan penyelidikan terhadap jenis-jenis narkotika golongan 1 dan 2 saja. Sedangkan Nikronat termasuk kedalam  jenis narkotika golongan 3 dan 4 dan menjadi kewenangan pihak kepolisian kabupaten kota. Barang bukti sebanyak 243 pil nikronat dosis 2 mg.

Sedangkan 7 orang tersangka lainnya dengan hasil tes urine positif namun tidak ditemukan barang bukti maka langkah yang diambil BNNP NTT adalah rehabilitas. Ke-7 tersangka tersebut direhabilitasi masing-masing 1 orang tersangka  direhalibitasi di RSUD Umbu Ranah Mehang, Waingapu, dan 2 tersangka yaitu  SJ alias M, HR alias H direhabilitasi di Klinik Pratama BNNP NTT, 5 orang di klinik pratama BNN Kota Kupang RJ alias R, AR alias A. S, RH alias H  dan C. Total selama 2019 adalah 10 LKN dengan 14 tersangka.

Teguh Imam Wahyudi menjelaskan lebih lanjut bahwa untuk unit pelaporan masyarakat di NTT terdapat 25 IPWL yang tugasnya adalah untuk lakukan rehabilitasi terhadap pecandu. IPWL di NTT adalah di Kkinik Pratama BNNP NTT, RSUD Umbu Rera Mehang, Klinik Pratama BNNK Kupang, RSUD W.Z.Joehanis Kupang, RS Bayangkara Kupang, RSUD Maumere, RSUD Kefa, puskesmas Kupang Kota, Sikumana, Oebobo, Klinik Pratama Belu dan puskesmas Humanean, RSUD Rote Ndao, RSUD Belu, Labuan Bajo, Ende. Saat ini di NTT sudah ada 10 BNN sudah ada Klinik Pratama. Dan untuk Rawat inap ada 6 Balai Rehab.

Diakhir pres rilis, Teguh Imam Wahyudi menyatakan walau dengan keterbatasan yang ada pada BNNP NTT, jajarannya telah berupaya semaksimal mungkin sehingga bisa melampaui target 8 LKN.

Imam Wahyudi juga meminta kesediaan media menjadi mitra dan corong dalam memberitakan bahaya narkoba dan tentang kesempatan bagi masyarakat untuk ikut mengawasi di lingkungan tinggal dan kerja jika ada temuan berindikasi pengedaran gelap dan penyalahgunaan narkotika maka jangan ragu melaporkan ke BNNP NTT. Dan pelapor akan dilindungi.■■juli br