PMII Kupang Desak DKP Prov. NTT, Selesaikan Masalah Kelautan Dan Perikanan

Daerah Infrastruktur

NTT, Topnewsntt.com., Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia ( PMII ) Kupang masa khidmat 2018/2019 melakukan audiensi bersama Dinas kelautan dan Perikanan ( DKP ) Provinsi NTT guna  mendesak Dinas Kelautan dan Perikanan ( DKP ) Provinsi Nusa Tenggara Timur agar menyelesaikan masalah kelautan dan perikanan di Nusa Tenggara Timur pada Hari Jum’at ( 12/10/2018 ).

Melalui Bidang Kelautan dan Perikanan PMII Kupang Muhamad Aras melaporkan bahwa Kamis ( 11/10/2018 ) nelayan tradisional kecamatan Nubatukan melakukan rapat tatap muka bersama Ketua Himpunan Masyarakat Nelayan Indonesia ( HMNI ) Kabupaten Lembata.

Dalam rapat tersebut Nelayan bersepakat untuk memberikan jangka waktu selama 7 x 24 Jam terhadap Dinas Kelautan dan Perikanan ( DKP ) Kabupaten Lembata agar menyelesaikan konflik horizontal yang saling menyikut antar nelayan tradisional dan nelayan modern yang melakukan operasi penangkapan ikan diperairan teluk lewoleba kecamatan Nubatukan.

Apabila tuntutan yang telah disepakati secara bersama oleh seluruh nelayan tradisional oleh DKP kabupaten Lembata maka nelayan akan melakukan tindakan anarkis berupa membakar seluruh purseine nelayan modern, melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bom dan tindakan-tindakan lainnya yang tidak diatur berdasarkan UU kelautan dan Perikanan.

Sementara itu, Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia ( PMII ) Kupang melakukan audiensi bersama kepala Dinas Kelautan dan Perikanan ( DKP ) Provinsi NTT pada hari ini Jum’at ( 12/10/2018 ).

Menurut Hasnu, Dinas Kelautan dan Perikanan ( DKP ) Provinsi NTT harus segera mengambil langkah serius guna mencegah konflik horizontal yang berkembang ditengah nelayan.

Dampak negative dari konflik horizontal antar sesama nelayan ini adalah terjadinya pertikaian hingga melenyapkan nyawa seseorang. Tentu hal ini tidak kita inginkan secara bersama.

Hasnu juga mendesak Dinas Kelautan dan Perikanan ( DKP ) provinsi NTT untuk segera menyelesaikan persoalan-persoalan Kelautan dan Perikanan lainnya yang hingga hari ini tak sejengkalpun diselesaikan oleh dinas terkait baik DKP provinsi maupun DKP Kabupaten/Kota.

Audiensi pada hari ini kata Hasnu, PMII menawarkan langkah strategis dan langkah taktis yang harus dikerjakan dan ditindak lanjuti oleh Dinas Kelautan dan Perikanan ( DKP ) Provinsi NTT.

Persoalan Konflik horizontal yang berkembang antar sesama masyakat nelayan diperairan teluk lewoleba ini semestinya pemerintah dalam hal ini DKP Kabupaten Lembata harus melakukan pengaturan daerah penangkapan antar nelayan tradisional dan nelayan modern.

Nelayan Tradisional yang melakukan operasi penangkapan diperairan teluk lewoleba kata Hasnu, mereka melakuka  kegiatan operasi penangkapan ikan dengan menggunakan alat-alat terbatas seperti : Pukat Dasar ( Botton Gilnet ), Pancing tonda, Pancing Ulur dan unit penangkapan ikan lainnya yang masih dalam skala kecil.

Sedangkan Nelayan Modern yang melakukan operasi penangkapan ikan di perairan teluk lewoleba ini kata Hasnu, mereka melakukan operasi penangkapan ikan dengan menggunakan alat penangkap ikan Mini Purseine.

Nah kedua-duanya adalah sama-sama masyarakat setempat. Karena sebagaimana kita ketahui secara seksama bahwa Sumberdaya Kelautan dan Perikanan merupakan sumberdaya open acces, artinya bahwa siapan dia berhak untuk melakukan operasi penangkapan ikan selama tidak bertentangan dengan UU No 45 Tahun 2009 Jo UU No 32 Tahun 2004 Tentang Perikanan.

Hasnu melanjutkan,  dalam UU No 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan perubahan atas UU No 31 Tahun 2004 pada pasal 1 ayat 5 menegaskan bahwa ” penangkapan ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan diperairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun termasuk kegiatan yang menyimpan, mendinginkan, mengawetkan, memuat, dan mengangkut dan mengolah ikan”.

Pada Undang-undang ini juga dijelaskan bahwa pengolahan perikanan dilakukan berdasarkan asas manfaat, keadilan, kebersamaan, kemitraan,  kemandirian, pemerataan, keterpaduan, keterbukaan, efisiensi, kelestarian, dan pembangunan yang berkelanjutan.

Namun pada dasarnya lanjut Hasnu yang juga mahasiswa Fakultas Perikanan pada program Studi Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan Konsentrasi Penangkapan di Universitas Muhammadiyah Kupang ini mengatakan PERMENKP No 71 Tahun 2016 tidak mampu melaksanakan Undang-undang sebagai bentuk acuan dalam pembuatan kebijakan pemerintah yang baik. Karena menurut Hasnu UU ini telah melupakan asas yang telah diamanatkan dalam UU No 45 Tahun 2009 Tentang perikanan yang saya jelaskan diatas. Tentu PMII menilai PERMENKP yang dikeluarkan oleh Susy Pudjiastuti selaku Menteri Kelautan dan Perikanan ( KKP ) Indonesia tidak cocok untuk diberlakukan diperairan teluk lembata dan harus mengadakan revisi.

Selain membahas persoalan perikanan dilembata, kehadiran aktifis PMII Kupang juga meminta pertanggung jawabatan dan kronologis kejadian penangkapan 3 nelayan pada tanggal 10 Oktober 2018 oleh Sat POL AIR POLDA NTT yang melakukan operasi di Perairan Labuan Bajo Manggarai barat.

Kehadiran Aktifis PMII Kupang di kantor Dinas kelautan dan perikanan ( DKP ) Provinsi NTT disambut langsung oleh Kepala DKP provinsi NTT.

Kepala Dinas ( KADIS ) Kelautan dan Perikanan Nusa Tenggara Timur Ganef Wurgianto dalam tanggapannya menjelaskan bahwa permasalahan ini telah lama dipikirkan dan dibahas di Ditingkat Provinsi, namun sampai sejauh ini pihak DKP Kabupaten Lembata belum melakukan koordinasi secara intens kepada kami ditingkat provinsi.

Untuk saat ini, Kata Ganef saya telah berdiskusi dan diberikan perintah oleh Gubernur NTT Viktor Bung Tilu Laiskodat untuk penertiban dan peningkatan sektor Kelautan dan Perikanan di Provinsi NTT. jadi kedepannya DKP Provinsi NTT akan bekerja secara maksimal guna menjadikan NTT sebagai provinsi Kepulauan yang sarat akan potensi kelautan dan perikanan demi mendorong kemajuan provinsi yang kita cintai secara seksama ini.

Untuk Perairan lembata sendiri, Kata Kadis semestinya DKP Kabupaten Lembata Harus mengatur dan membahas terkait daerah penangkan ( fishing Ground ) agar baik itu neleayan Tradisional maupun nelayan modern tidak berlangsung ribut yang kian alot hingga detik ini.

Tentu, laporan adik-adik PMII Kupang akan kami bahas dan agar diselesaikan secara musyawarah tanpa harus mendiskreditkan sepihak.

Karena Antar nelayan Tradisional dan Nelayan Modern sama-sama masyarakat lembata. Tentu sesuatu yang sangat keliru apabila kita memilih hanya sepihak. Dan Untuk Kabupaten Lembata akan menghadirkan Pabrik Ikan Kaleng, guna mendorong program pengentasan kemiskinan baik cultural dan struktural yang pada hari ini menjadi agenda prioritas pemerintah.

Sedangkan terkait Permasalahan penahan Nelayan dilabuan bajo oleh anggota Pol Air Polda NTT kami sangat menyayangkan atas kejadian tersebut.

Kronologisnya adalah proses penangkapan nelayan yang bersangkutan tersebut tertanggal 10 Oktober 2018.

Nelayan Penangkap Ikan yang ditahan oleh Sat Pol Air Polda NTT pada saat operasi penangkapan ikan belum memiliki Surat Ijin Penangkap Ikan ( SIPI ).

SIPI nya telah diterbitkan oleh DKP Provinsi NTT Tertanggal 06 Oktober 2018. Dan proses penangkapan berlangsung pada tanggal 10 Oktober pada tanggal 11 Oktobernya SIPI baru sampai ditangan nelayan.

Kejadian dilapangan yang ditemukan oleh DKP provinsi NTT melalui Bidang Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan ( PSDKP ) Provinsi NTT apabila dalam proses pemeriksaan, kami menemukan nelayan penangkap ikan yang belum mengurus Surat Ijin Usaha Penangkapan ( SIUP ) dan Surat Ijin Penangkapan Ikan ( SIPI ) kami tidak langsung menahan, kami mengetok kepalanya agar segera membuat dokumen kelengkapan penangkapan ikan.

Dan kasus penahanan nelayan yang beroperasi di Manggarai Barat Ini dalam tahap ( P 19 ).

Jika telah mencapai tahap ( P 21  ) maka akan berurusan dengan Kajaksaan Tinggi ( KEJATI ) dalam proses tindak hukum pidana.

DKP merupakan lembaga pembina perikanan bukan lembaga hukum seperti halnya TNI AL, POL AIR dan KEJATI.

Sedangkan kasus penahan nelayan di Mabar ini ada Saksi Ahli dari DKP Provinsi NTT yang akan mengikuti proses persidangan di Kejati apabila telah mencapai tahap ( P 21 ).

Atas nama DKP Provinsi NTT kami menyampaikan proficiat dan penghargaan kepada adik-adik PMII Kupang yang telah peduli dengan kondisi Kelautan dan Perikanan NTT. **))juli br

Sumber : Puskominfo PMII Kupang