Kuasa Hukum BPR Christa Jaya segera ajukan Memori Kasasi ke MA, lawan Mariantje Manafe

Ekonomi dan perbankkan Hukum dan kriminal Warta Kota

NTT, TOP News NTT■■ Kuasa Hukum  BPR Christa Jaya Fransisco Bernando Bessi,S.H,M.H menegaskan bahwa pihaknya akan segera  ajukan Memori Kasasi ke tingkat MA terhadap Mariantje Manafe (Ahli Waris Debitur BPR Christa Jaya Alm.Welem Dethan) dalam waktu dekat. Dengan materi terkait Pengembalian hutang sejumlah Rp.330.624.000 (pokok pinjaman, bunga dan denda).

Hal ini ditegaskan oleh Fransisco Bessie dalam wawancara khusus bersama awak media didampingi Dirut BPR Christa Jaya Chris Liyanto dan direktur Lany M.Tadu,S.E dan sekretarisnya di Kedai Kopi Kulo (Kamis, 23 April 2020).

Secara garis besar Chris Liyanto menjelaskan bahwa debitur Alm.Welem Dethan adalah debitur terbaik yang sudah menjadi debitur sejak 2015.

Dan selama ini hingga meninggal sudah 7 kali lakukan transaksi peminjaman fasilitas kredit Longgar Tarik yang merupakan fasilitas kredit modal kerja/rekening koran dimana nasabah dapat menarik dana dari rekening koran tersebut bisa  hanya dengan ditanda-tangani oleh suami sebagai debitur. Dana dapat diambil kapan saja oleh debitur sesuai kebutuhan asal tidak melebihi plafon pinjamanya yang nilainya sudah tertuang dalam Perjanjian Kredit (PK) atau addendum perjanjian kredit terakhir, jangka waktu kredit masih berlaku, jaminan masih mengcover nilai pinjaman, rekening tabungan dan pinjaman belum ditutup atau masih aktif. Dan untuk mengambil kelonggaran tarik, debitur tidak menandatangani perjanjian kredit/atau addendum penambahan/suplesi kredit baru, karena tidak ada perubahan apapun dari perjanjian kredit awal atau terakhir.

Kredit Modal Kerja digunakan debitur alm.Welem Dethan  untuk penyelesaian proyeknya dan selama ini, jelas Chris, debitur selalu melunasi hutangnya dengan lancar setelah proyeknya selesai.

“Sebelum meninggal, debitur memgambil dana longgar tarik (Droping) sebesar Rp.110.000.000, pada 8 April 2017 dan pada 9 Juni 2017 dengan addendum penambahan kredit nomor 65H/PK-CJP/VI/2017 dengan droping Rp.200.000.  Saat pinjaman terakhir ini, debitur menolak membayar biaya asuransi sejumlah nominal pinjaman. Sehingga jumlah hutang menjadi Rp.330.000.000. Namun sebelum meninggal, debitur sempat melakukan pembayaran sekitar Rp.86.000.000 dan tersisa pokok pinjaman sebesar Rp.224.000.000. Agunan pada pinjamam awal adalah mobil, dan pada pinjaman terakhir diganti dengan  sertifikat tanah dan bangunan. Bahkan sebelum meninggal, debitur dengan diketahui dan disetujui ahli waris Mariantje Manafe menyerahkan settifikat tanah dan bangunan tersebut menjadi milik BPR Christa Jaya Perdana yang disahkan dalam akte didepan Notaris.”  Jelas Chris Liyanto.

“Munculnya masalah adalah pasca debitur Welem Dethan meninggal dan ahli warisnya Mariantje Manafe (isteri Welem Dethan) menolak melunasi seluruh jumlah hutang. Alasan ahli waris ahli waris  tidak mau melunasi hutang suaminya, karena ia merasa tidak tahu adanya hutang tersebut karena ia tidak ikut tanda tangan saat transaksi terakhir itu. Bahkan ahli waris memilih melaporkan direktur BPR Christa Jaya Perdana, Lany Tadu ke PN dan PT dan menuntut pengembalian sertifikat yang dijadikan sebagai agunan dan meminta pelunasan seluruh utang karena suaminya sudah meninggal.” Jelas Chris.

Chris menyesalkan tindakan ahli waris yang menggugat mereka, karena diakuinya sebelumnya sudah melakukan upaya mencari solusi agar hutang tersebut bisa dilunasi dengan membebaskan denda dan bunga.

Saat ini, Chris menyerahkan ke Kuasa Hukumnya untuk mengambil tindakan yakni pengajuan Memori Kasasi ke tingkat MK dengan dua tuntutan terpisah yaitu terhadap ahli waris  terkait pelunasan hutang kepada BPR Christa Jaya Perdana dan terhadap pengadilan atas keputusan pengembalian agunan yang dinilai tidak adil.

Fransisco Bernando Bessie,S.H sebagai kuasa hukum pada awal penjelasannya dengan tegas meminta agar media yang ingin memperoleh informasi terkait kasus ini  bijaknya mengkonfirmasi dirinya sebagai kuasa hukum agar berita berimbang atau ada unsur cover WHAT side- nya tercapai.

Fakta dalam berita yang sudah beredar, disebutnya  hanya dari satu pihak yaitu kuasa hukum Maritje Manafe. “Seharusnya kami juga dihubungi. Dalam berita hanya menyebutkan bahwa  ibu Lany (direktur BPR CJP) sebagai tergugat  dan sekarang sebagai pemohon kasasi, dinyatakan kalah dalam dua kali sidang di PN dan PT Kupang dan sedang ajukan upaya hukum. Namun kalahnya di mana dan menang seperti apa tidak jelas dan ini menjadi kontradiksi.” Tandasnya.

“Fakta yang terjadi, bahwa selama ini ada  perjanjian kredit antara BPR Christa Jaya Perdana dengan debitur alm.Welem Dethan yang berlangsung baik. Bahkan Perjanjian Kredit (PK) sudah diperbaharui bersama antara kreditur dan debitur selama 7 kali. Dengan agunan yang diserahkan dan diketahui oleh ahli waris, yaitu mulai dari mobil sampai yang terakhir adalah sertifikat tanah dan bangunan.” Jelas Fransisco.

Masalah  muncul adalah pasca  alm.debitur meninggal setelah lakukan dua kali pinjaman terakhir pada  tahun 2017 dengan total pinjaman Rp.310.000.000 dan ahli waris yang merupakan isteri sah debitur menolak melunasi hutang tersebut. “Alasannya adalah ahli waris menyatakan  tidak tahu adanya  pinjaman tersebut dan  tidak pernah ikut tanda tangani. Tapi ahli waris akui ikut tanda tangan pada awal kredit saja. Padahal secara de facto ahli waris akui bahwa uang sejumlah Rp.310.000.000 sudah dibayarkan ke debitur, namun secara de jure ia menyangkal adanya hutang dan menolak membayarkannya karena merupakan hutang suami yang sudah meninggal. Bahkan ahli waris ajukan gugatan ke PN Kupang dan PT Kupang dengan tuntutan pengembalian agunan dan penghapusan seluruh hutang.” Jelas Fransisco.

Terkait putusan pengadilan, Fransisco menjelaskan ada hal yang jadi pertanyaan besarnya; yaitu pertamaPengadilan   menyatakan Maritje Manafe adalah ahli waris Welem Dethan. Namun pada keputusan   Kedua  pengadilan memutuskan : BPR Chirsta Jaya  harus kembalikan agunan (sertifikat tanah) kepada ahli waris. 

“Ada pertanyaan besar atas keputusan pengadilan yang mengakui bahwa Maritje Manafe adalah ahli waris debitur alm.Welem Dethan, namun pengadilan mengabulkan tuntutan ahli waris  yang menuntut pengembalian agunan. Tapi  disertai catatan penting yaitu ‘bahwa semua hutang debitur kepada kreditur tidak akan dihapuskan atau hilang oleh alasan apapun.’ Artinya, bahwa   sebagai ahli waris,  boleh saja menang pada tingkat PN dan PT tapi hanya untuk pengembalian sertifikat saja, tapi catatan pentingnya dari pengadilan adalah semua hutang alm.debitur Welem Dethan tidak terhapus atau hilang. Ahli waris secara hukum harus melalukan pelunasan seluruh hutang debitur yaitu pokok pinjaman, denda dan bunga. Karena hutang sudah sudah tertunda selama hampir 2 tahun.” Jelas Fransisco.

“Dalam aturan undang-undang hutang piutang, suatu perikatan utang piutang, pada prinsipnya utang tersebut harus dilunasi oleh debitur. Dan apabila debitur kemudian meninggal sebelum dilunasinya utang tersebut, maka utang tersebut dapat diwariskan kepada ahli warisnya. Hal ini berdasarkan pada ketentuan hukum perdata Pasal 833 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”). Pasal tersebut menyatakan bahwa para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal. Sebagaimana dikemukakan pula oleh J. Satrio, S.H. dalam bukunya “Hukum Waris” (hal. 8), bahwa warisan adalah kekayaan yang berupa kompleks aktiva dan pasiva si pewaris yang berpindah kepada para ahli waris.  Dalam hal para ahli waris telah bersedia menerima warisan, maka para ahli waris harus ikut memikul pembayaran utang, hibah wasiat dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu (lihat Pasal 1100 KUHPerdata).” Jelasnya mengutip dasar hukum.

“Jadi, tidak ada istilah “pemutihan” atau penghapusan utang apabila debitur meninggal. Terhadap utang, debitur maupun ahli warisnya tetap harus berusaha untuk melunasinya. (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23).” Jelasnya

“Catatan pentingnya adalah selama uang kami tidak dikembalikan maka kami tidak akan kembalikan agunan, karena itu silahkan melunasi uang kami, dan kami akan kembalikan agunan ahli waris.” Tandas Fransisco.

“Kami akan ajukan memori kasasi secara terpisah baik kepada ahli waris dengan materi pelunasan hutang,  dan kepada PN terhadap keputusan yang tidak adil karena mengharuskan kami mengembalikan agunan (settifkat). Akan kami lakukan setelah masuk libur, karena klien kami sudah dirugikan oleh keputusan pengadilan yang memenangkan penggugat sebagai ahli waris debitur BPR CJ alm.Welem Dethan karena keputusan pengadilan yang tidak adil yaitu pengembalian sertifikat (agunan).” Jelas Fransisco menandaskan sikap kliennya.

Diakhir wawancara, Chris memyatakan awalnya ia ingin meringankan ahli waris dengan menghapuskan denda dan bunga pinjaman, namun karena ahli waris sekarang sudah menggugat yaitu PN dan PT dan  menang dengan keputusan BPR Chista Jaya harus kembalikan sertifikat ke ahli waris, maka pihak BPR Christa Jaya memutuskan bahwa  ahli waris harus melunasi seluruh hutang alm.debitur.

Jumlah yang harus dilunasi ahli waris total: Rp.330.624.000 yang terdiri dari sisa pokok pinjaman :  Rp.224.000.000  (dari sisa 2  pinjaman pokok  awal sebesar : Rp.310.000.000) + bunga pinjaman sebesar Rp.76.160.000 +  denda sebesar Rp.30.464.000. Sehingga total yang harus dibayarkan ahli waris Maritje Manafe kepada BPR CJ adalah berjumlah Rp.330.624.000.■■ juli br

Sumber : Kuasa Hukum BPR Christa Jaya, Fransisco Bessie dan Dirut BPR Christa Jaya Chris Liyanto.