KOMPAK Desak KPK Periksa Kasus AMC, Anita Jacoba Gah,SE Angkat Bicara

Daerah Hukum dan kriminal

NTT, Topnewsntt.com., Terkait desakan aliansi  KOMPAK dan PAKU kepada KPK RI untuk mengusut kasus dugaan korupsi dana Rp.90 juta oleh Anita Jacoba Gah,SE  lewat program pembukaan kelas bimbingan belajar di Yayasan Anita Media Center, Anita angkat bicara.

Kepada Topnewsntt.com usai acara sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di Gereja GMIT Wesleyan Rumah Tujuh, Anita menjelaskan  bahwa sebenarnya dugaan yang ditudingkan ke pribadinya adalah sangat keliru dan tidak tepat sasaran. Karena AMC sendiri sudah lama ditutup karena kegiatan sudah selesai dilaksanakan dan dilaporkan semuanya ke Kemendiknas RI. Dan kapasitas Anita sendiri  di AMC adalah hanya  sebagai Dewan Penasihat saja, sehingga tidak ada hubungannya dengan penggunaan seluruh dana operasional Kelompok Belajar di AMC.

Anita  secara gamblang menyatakan bahwa dirinya tidak berurusan langsung dengan managemen internal keuangan AMC. “Semua diurus oleh bendahara dan staf pengurus AMC. Sedangkan tentang kasus ini sudah sejak 2009 di tudingkan kepada saya itu,  justeru saya sedang  menunggu proses hukumnya. Karena semua bukti pertanggungjawaban administrasi penggunaan keuangan AMC jelas dan ada.  Seluruh anggaran yang berjumlah Rp.300 juta itu hanya bagi operasional kelas bimbingan belajar. Dan catatan bendahara jelas dengan bukti-bukti pengeluarannya. Sudah diserahkan kepada Kejaksaan. Dan kami menunggu proses hukumnya.” Jelas Anita.

Anita menyayangkan aliansi  KOMPAK dan PAKU mengangkat kasus ini lagi dan mendesak KPK untuk mengusutnya tanpa korfirmasi kepads  dirinya atau lebih  tepat ke pengurus AMC. Pertanggumg jawaban keuangan jelas ada dibendahara AMC, papar Anita menjelaskan.

Anita dengan lugas  juga ungkapkan fakta bahwa oleh pihak pelapor yang membawa kasus ini Kejaksaan tapi  dengan memakai  Surat Perjanjian Kerja Sama palsu sebagai dasar laporan. Karena dalam Surat PKS asli yang diterima AMC dan  yang dikeluarkan oleh Kemendiknas RI, materi kerja sama sebenarnya adalah pembukaan tiga kelas bimbingan belajar yang ada di Desa Oebelo, Kelurahan Fatufeto dan Desa Oematnunu. Sedangkan dalam Surat PKS palsu (pembangunan dua ruang kelas baru)   yang juga dikeluarkan oleh Kemedikdas yang  dipakai sebagai dasar bagi pelapor untuk melaporkan  AMC ke Kejaksaan.
“Mana bisa untuk  satu kegiatan ada dua surat PKS yang sangat berbeda subtansi materinya. Jelas AMC sejak awal menerima Surat PKS membuka kelas bimbingan  belajar bukan pembangunan dua ruang kelas baru. Saya dan Managemen  AMC sudah melaporkan pihak Kemendiknas RI terkait PKS Palsu itu ke Polda Metro Jaya sejak 2009, namun sampai hari ini belum ada kabar sampai sejauh mana proses hukumnya berlangsung.” Jelas Anita gamblang.

Menanggapi desakan KOMPAK dan PAKU tersebut, sebagai warga negara yang taat hukum dan tahu persis seperti apa proses yang berlangsung di AMC, Anita menunggu saja proses hukumnya berjalan. Dan Anita yakin dan berani nyatakan jika dirinya tidak ada kaitan dengan apa yang dituduhkan. Dan terhadap desakan kedua aliansi, Anita dengan santai menyatakan itu hak mereka sebagai alat kontrol di negara ini. Tapi paling tidak harus fair dan tahu dasar tuntutan dan fakta dari AMC sendiri. Sehingga tepat sasaran dan jangan terkesan ada tendensi lain dalam desakan itu. Karena jika mau fair, masih banyak kasus korupsi yang ada di NTT yang butuh tekanan massa untuk diusut.  Tapi Anita pastikan dirinya  akan ikuti saja proses hukum yang sedang berlangsung. Karena kegiatan kelompok belajar riil dan sudah selesai, pertanggung jawaban keuangan ada bahkan  sudah serahkan semuanya kepada kemendiknas dan kejaksaan. :Kami tunggu saja bagaimana proses hukum berlangsung dan semua sudah kami serahkan kepada pengacara AMC Filmon Pollin dosen FH UNKRIS.” Tandasnya.**))juli br