KHLK Hibahkan Mesin Insinerator, Wisatawan aman ke Labuan Bajo

Birokrasi Daerah Infrastruktur Kesehatan

LABUAN BAJO, TOPNewsNTT||Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Beracun Berbahaya (Ditjen PSLB3) menghibahkan satu unit mesin Insinerator untuk Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) yang diwawancarai usai meninjau Insinerator di kawasan hutan di Desa Nggorang, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Jum’at, (21/5) mengatakan, kehadiran Insinerator pertama di Labuan Bajo itu memberikan pesan positif bagi Wisatawan dan tidak perlu ragu lagi dengan sistem pengelolaan dan manajemen limbah B3 di Labuan Bajo. Lantaran, sudah ada Mesin Insinerator yang akan mengolah limbah B3 secara baik.

“Insinerator ini memberikan pesan bahwa limbah B3 kita itu harus diolah secara baik agar memberikan pesan positif kepada wisatawan dan komponen pembangunan lainya bahwa limbah B3 kita di Labuan Bajo itu dimanajemen secara baik sehingga tidak boleh takut ke Labuan Bajo dan Flores pada umumnya,” katanya.

Lebih lanjut Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTT, Ondy Christian Siagian mengatakan, pada tahun 2020  KLHK melalui  Ditjen PSLB3  melakukan kesepakatan tentang Pengelolaan LB3 yang dituangkan dalam MoU dengan Pemerintah Provinsi NTT.

“Menindaklanjuti kesepakatan tersebut, KLHK melalui APBN Ditjen PSLB3 memfasilitasi penyiapan sarana prasarana (sarpras) berupa
Rumah Pelindung/Shalter satu unit, Mesin insinerator, kapasitas bakar 150 kg per jam satu unit, Cold Storage/tempat penyimpan LB3  satu unit, Mesin Genset  satu unit, Truck Box roda 6 satu unit, dan Kendaraan box roda 3 lima unit,” Pungkas Kadis Siagian

Pembangunan tempat pembakaran Limbah Bakar medis tersebut dibangun diatas lahan seluas 2,65 hektar pada kawasan hutan Nggorang Bowosie dengan fungsi produksi melalui skema izin pinjam pakai kawasan yang terletak di Desa Nggorang, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat.

“Sarpras tersebut dibangun dengan dana APBN kurang lebih Rp 7 miliar ini akan dihibahkan oleh KLHK kepada Pemerintah Pronvinsi NTT. Pengelolaan dan pendapatannya masuk PAD Pemerintah Provinsi NTT,” kata Ondy.

Menurut Kadis Ondy, sasaran pembakaran LB3 ini diarahkan untuk semua limbah medis dari fasyankes sedaratan Flores dan Lembata. Data volume LB3 medis tahun 2020 sebanyak kurang lebih 1.104,31 kg per hari berasal dari 15 Rumah Sakit sedaratan Flores dan Lembata.

“Mesin ini akan melayani pembakaran LB3 di seluruh pulau Flores khususnya Labuan Bajo. Sesuai Pergub NTT maka biaya pembakaran limbah itu Rp 27,000/kg. Mesin Insinerator ini dalam proses uji coba, dan akan dioperasikan dengan sistem digital sehingga mudah kami pantau aktivitasnya.” ujar Kadis Ondy.

Ia menambahkan,  LB3 fasyankes merupakan limbah yang bersifat infeksius sehingga perlu dilakukan penanganan dengan baik dan benar. Mengingat dampak infeksius yang berbahaya bagi kehidupan makhluk hidup maka pengelolaan LB3 dimaksud menjadi bagian dari Program Strategis Nasional.|| juli br

Sumber : sp Biro admin.pimp.setda prov.ntt