Fransisco Bessie,cs, Siap Perjuangkan Nasib 369 PTT Kota Kupang

Warta Kota

Kupang, Top News NTT., ■■ Ketua Posko 369 PTT yang dipecat oleh walikota Kupang Jefry Riwu Kore Akhmat Thalib yang bertugas di Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang menemui dan meminta pendampingan Team Kuasa Hukum  Fransisco Bessie, SH, Hanani K.Nggebu,SH dan Frangki R.We Djara,SH pada Jumat, 10/5/ 2019 guna pendampingan hukum bagi mereka terhadap proses pemecatan mereka yang dianggap tidak prosedural dan tanpa kejelasan.

Ketua Posko Pengaduan 369 PTT Alhmad Thalib, PTT Badan Keuangan Daerah Kota Kupang

Akhmad Thalib kepada media ini menjelaskan bahwa keputusan pemecatan terhadap ke 369 PTT di Lingkup Pemkot Kupang tidak prosedural dan tanpa kejelasan. Alasannya bahwa mereka tidak pernah diberikan surat pemberitahuan pemecatan beserta alasannya, tiba-tiba mereka ketahui pada apel bersama dan nama mereka sudah ditempel. Kemudian lewat pemberitaan medialah penatimor.,com mereka baru tahu alasan pemecatan adalah sebagai punishment ketidak disiplinan mereka. Dan menurut walikota keterangan ketidak disiplinan diketahui dari laporan atasan mereka di badan dan dinas tempat mereka bertugas.

Kejanggalan lain menurut Akhmad adalah pada proses lanjutan setelah ada aksi protes dan dan digelar pertemuan antara pemkot dan para honorer, Kepala BKD Adi Manafe dan atasan mereka tidak diundang. Dan mediasi dilalukan oleh sekretaris Dinas Pendidikan, Dumul Djami yang nota bene tidak ada kaitan dengan sama  sekali dengan masalah pemecatan ini.

Kejanggalan lain yang dianggap tidak prosedural adalah setelah nama mereka ditempel baru diterbitkan SK Pemecatan, kemudian mereka dipanggil oleh atasan mereka di dinas dan badan masing-masing untuk menanda tangani Surat Pernyataan atau Pakta Integritas. Proses yang kacau balau inilah yang membuat ke 369 PTT ini meradang dalam ketidak pastian.

Dan muncullah statemen Walikota dalam Pertemuan Dialog bahwa ia akan memanggil 200 PTT yang sudah dipecatnya untuk mengikuti tes dan diterima kembali jika dianggap penuhi persyaratan sesuai kebutuhan OPD.

Akhmad menganggap janji ini tidak pasti sehingga membuatnya membuka Posko Pengaduan bagi 369 PTT dan meminta pendampingan Team Kuasa Hukum Fansisco Bessie,cs untuk lakukan mediasi dan jika tidak diindahkan tuntutan mereka, baru  upaya hukum mereka tempuh.  Tuntutan mereka agar ke 369 PTT diangkat dipekerjakan kembali semuanya.

” Tuntutan kami agar 369 PTT yang sudah dipecat diangkat kembali. Kami juga minta hasil tes kami sebelumnya dibuka dan diteliti secara terbuka agar diketahui benar hasilnya. Karena sampai hari ini kami tidak tahu hasil tes wawancara dan tertulis kami. Jika tidak dipenuhi maka kami akan lakukan upaya hukum.” Tandas Alhmad tegas.

Salah satu kuasa hukim, Hanani Nggebu,SH kepada media ini menyatakan bahwa mereka sudah berkomitmen akan mendampingi ke 369 PTT Kota Kupang yang dipecat pada 2 Mei 2019 oleh Walikota Kupang Jefry Riwu Kore sampai tuntutan mereka dipenuhi, yaitu diangkat kembali menjadi PTT di pemkot Kupang.

“Jika tidak dipenuhi maka akan dilakukan upaya hukum.” Tandas Hanani.

Hanani juga dengan tenang menjelaskan bahwa mereka akan lakukan mediasi sebagai langkah awal sambil melihat sejauh mana tanggapan dan tindakan walikota menyikapi upaya mereka. Jika tidak ada itikad baik, maka sebagai team kuasa hukum akan lalukan upaya hukum lebih lanjut.

Terkait prosedur pemecatan, Hanani menilai bahwa memang ada unsur tidak prosedural dan tidak jelas.

Secara kewenangan walikota, imbuh Hanani, dipersilahkan lakukan tugas mereka. Namun harus tetap melalui prosedur yang normatif dengan melibatkan atasan para PTT di OPD masing-masing dan BKD.
“Karena atasan para PTT dan BKD lebih tahu kenierja para PTT ini. Pemecatan dilakukan jika ada temuan secara akumulatif ketidak disiplinan mereka yang dilaporkan pimpinan OPD, dan sudah melalui pembinaan baik ditingkat OPD dan BKD. Yang terjadi kan tidak seperti itu. Standar penilaian kinerja kerja selama mereka mengabdi hanya dengan melihat ketidak hadiran para PTT pada 3 kali Apel pagi. Ini yang kami sebut tidak prosedural. Bahkan keputusan pemecatan  terhadap para PTT tanpa melibatkan pimpinan mereka, dan BKD juga tidak tahu. Belum lagi proses pemberitahuan kepada PTT tidak ada sama sekali. Tiba-tiba saja nama para PTT yang dinyatakan sudah di pecat ditempel di boks pengumuman di tembok kantor walikota. Tidak ada pemberitahuan resmi pemecatan dan alasannya. Tidak ada juga pembinaan oleh Atasan atau BKD terhapad para PTT jika mereka dinilai indisipliner. Ini yangbkami nilai tidak prosedural.” Tandas Hanani heran.

Hanani juga menghimbau walikota bisa libatkan hati nurani sebagai sesama orang Timor dan Orang beragama agar ada kasih terhadap nasib keluarga PTT yang ikut menderita akibat keputusan tersebut.

Akhmad membenarkan bahwa atasan mereka dan BKD tidak tahu dan inilah yang membuat mereka tidak puas terhadap mereka geram dan merasa diperlakukan tidak adil. Karenanya mereka menuntut walikota mengangkat semua PTT yang dipecat. Itu tuntutan mereka lewat kuasa hukum Posko Pengaduan PTT. ■■ Juli BR