Bupati & Wakil Bupati TTS Undur Diri Serentak Dari Jabatan

Daerah Politik Regional

Soe, topnewsntt.com – Bupati dan Wakil Bupati TTS Ir. Paul V R Mella dan Drs. Obed Naitboho mengajukan surat permohonan pengunduran diri sejak bulan Juli lalu. Hal ini disampaikan oleh Sekda TTS Marten Selan, SH. Didepan ruang kerjanya pada saat awak media menemuinya pada Jumat, (31/08/2018). Dan permohonan ini sudah diparipurnakan oleh DPRD TTS dan pimpinan dewan sudah umumkan pada tanggal 23 Agustus 2018.

Pada tanggal 24 Agustus 2018 juga SEKDA TTS Marten Selan, SH. Perintahkan anggota untuk ke Provinsi NTT demi mengantar surat permohonan untuk bisa menetapkan PENJABAT Bupati TTS dari Provinsi.

Senin tanggal 3 September 2018 dari biropem provinsi NTT nanti melakukan konsultasi ke Kemendagri untuk memperoleh persetujuan pengunduran diri maka dari itu menetapkannya pejabat bupati.

Nanti saat Bupati dan wakil Bupati akan menyerahkan seluruh hak dan wewenang  kepada saya itu semua butuh makan minum, dan Sekda akan menyerahkan lagi kepada pejabat yang dilantik itu butuh makan minum lagi. “Tutur Sekda TTS”.

Dilanjutkan pada tahun 2019 pejabat Bupati serahkan kepada bupati devinitif , maka  kami berusaha untuk memangkas anggaran kami buat sekali saja dalam tahun ini.

Sesuai regulasi seperti itu, jadi kami Dewan Perwakilan Rakyat Daearh TTS  bersepakat bersama dengan Pemerintah mengajukan kepada kementerian dalam negeri untuk menentukan pejabat bupati.

Setelah dari itu pemerintah pusat akan menyetujui itu hingga pemerintah provinsi akan menunjuk pejabat, jadi SK keluar minimal tanggal 22 September 2018 sebelum DCT karena DCT tanggal 23 September. “tutur ketua komisim1 Soleman Se,u”.

Maksimalnya H-1 harus sudah ada pejabat bupati,  jadi kami sursti DPRD Provinsi dan DPR Pusat mengenai kemunduran diri yang serentak karena  baru terjadi kali ini di TTS.

Kami juga berpikir bahwa baru pertama kali terjadi disini dan mekanisme pertanggungjawaban bupati dan wakil bupati seperti ini tetapi sudah ada regulasi jadi yang mempertanggungjawabkan nota pertanggungjawaban yaitu pejabat yang akan dijabat nantinya karena menjabat selama 7 bulan terhitung.

Kemarin kami kordinasi dengan Tatapem Provinsi sebenarnya pak  bupati saja yang mau mengundurkan diri, tetapi tidak bisa kita membatasi mereka punya hak politik maka bupati beserta wakil mengundurkan diri.

Karena sudah ada surat pengunduran diri Bupati Mella dengan nomor  Pum. 03.03.01/132/2018 menyatakan, mengundurkan diri dari jabatan sebagai Bupati TTS periode 2014-2019 atas permintaan sendiri dengan alasan mengikuti oencalonan Legislatif DPR RI tahun 2019 dari partai Golkar Dapil II NTT.

Sedangkan Wakil Bupati TTS dalam nomor surat Pum. 03.03.01/144/2018 menyatakan mengundurkan diri dari jabatan sebagai Wakil Bupati TTS periode 2014-2019 atas permintaan sendiri.

Nanti kalau sudah ada regulasi sampai tanggal 21 September SK belum ada dari Menteri dalam negeri maka akan ada pelaksana tugas yaitu Pak Sekda menjalankan tugas sebagai bupati untuk sambil menunggu SK.

Pada kesempatan yang sama Hal ini disampaikan oleh Soleman Se,u Ketua Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Timor Tengah Selatan diruang Komisi 1.

sudah ada surat pengunduran diri tetapi Pak Bupati masih tetap aktif kerja karena secara aturan SK belum ada, memang benar sudah mengundurkan diri tetapi belum ada SK dan serahterima pejabat Bupati.

Sumber: spektrumntt.com