Buka Sidang PPL Redistribusi TOL dan Rakor GTRA, ini Pesan Bupati Kupang

Birokrasi Daerah Pertanahan

OELAMASI, TOPNewsNTT|| Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang membuka Sidang Panitia Pertimbangan Landreform kegiatan Redistribusi Tanah Objek Landreform (TOL) di kelurahan Buraen, kecamatan Amarasi Selatan, dan Rakor Gugus Tugad Reforma Agraria (GTRA) kabupaten Kupang TA 2021 di kantor Bupati Kupang (Kamis, 21/10).

Penandatamgan berita acara

Kegiatan dibuka Bupati Kupang Drs.Korinus Masneno,M.M dan didampingi wakil bupati Jery Manafe, Kepala Pertanahan Kabupaten Kupang Jeny Selfiana,SE dan Kepala Balai Pemantapan Kawadan Hutan (BPKH) Wilayah XIV Drs.Tarticius Kustanto.

Bupati Kupang dalam sambutan membuka kegiatan mengingatkan bahwa Redistribusi Tanah adalah sebagai bagian dari Reforma Agraria pada hakekatnya bertujuan untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi masyarakat.
“Dengan cara membagikan lahan secara adil dan merata sehingga ketimpangan kepemilikan tanah di tengah masyarakat dapat lebih diminimalisir.” Ujar Bupati.

Untuk mencapai tujuan dimaksud, Bupati mengatakan selaim berpedoman pada kebijakan dan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.
“Ada 6 tahapan kegiatan yang harus dilalui dalam pelaksanaan program redistribusi tanah ini. Yakni mulai dari tahapan penyuluhan hingga penyerahan sertifikat untuk memastikan program redisitribusi tanah yang diselenggarakan dapat mencapai sasaran yang tepat sesuao ketentuan perundang-undangan yang berlaku.” Pungkas Bupati merinci.

Bupati mengatakan bahwa semua pihak harus bersyukur bahwa hingga hari ini untuk program redistribusi tanah sudah pada tahap Sidang PPL yang bertujuan membahas calon
objek dan subjel untuk ditetapkan sebagai objel dan subjek redistribusi tanah.
“Sebagai Kepala Daerah, saya berharap kegiatan Sidang PPL ini dapat memperhatikan dengan seksama hasil inventarisasi, identifikasi, pengukuran, pemetaan dan penelitian lapangan yang telah dilakukan sebelumnya. Agar lokasi yang akab menjadi calon objek redistribusi tanah yang berjumlah 1.150 bidang tanah benar-benar clear and clean, serta memenuhi syarat menjadi objek redistribuso tanah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.” Ujar Bupati.

Dalam rakor Akhir Gugus Tugas Reforka Agraria (GTRA) 2021, dengan thema : “Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria dan Pengembangan Akses untuk Kesejahteraan Masyarakat di Kabupaten Kupang” berfokus pada potensi tanah objek reforma agraroa di Kabupaten Kupang yang berasal dari lahan eks HGU yang telah ditetapkan sebagai tanah cadangan untuk negara (TCUN) dan tanah pelepasan kawasan hutan sebagaimana ditetapkan dalam Kepmen LHK RI.
“Saya berharap rakor ini juga melahirkan kesepakatan bersama tentang lokasi prioritas yang akan mrnjadi fokus percepatan pelaksanaan reforma agraria.”ujar Bupati berharap.

Dalam rakor ini, menurut Bupati Korinus akan membahas pilot.project Kampung Reforma Agraria, yang rencananya akan berlokasi di desa Naikean, Kecamatan Semau Selatan yang pada 1 Oktober 2021 telah dilakukan pembagian 350 sertifikat program redistribusi tanah kepada masyarakat.
“Untuk itu dibutuhkan peran aktif semua pihak termasuk masyarakat untuk mengidentifikasi potensi yang dapat dikembangkan di atas lokasi tersebut baik di sektor pertanian, perkebunan, peternakan dan kebutuhan masyarakat yang prioritas harus dipenuhi.

“Kepada masyarakat penerika sertifikat, saya berharap dapat lebih produktif lagi dalam mengusahakan lahan sehingga tujuan utama redistribusi tanah yakni memperbaiki kondisi sosial ekonomi masyarakat dapat terwujud.” Ujar Bupati serius.

Sebelumnya Kepala Pertanahan Kabupaten Kupang Jeny Selfiana menjelaskan lokasi redistribusintanah TA 2021 berada di Desa Naikean, Kecamatan Semau Selatan (yang sudah dibagikan 350 sertifikat pada 1/10) dan di kelurahan Buraen, Kecamatan Amarasi Selatan (sampai pada tahap PPL).

“Tahapan kegiatan identifikasi, inventarisasi, pengukuran dan pemetaan oleh petugas kantor Pertanahan dibantu pihak kelurahan Buraen dengan hasil, jumlah objek sebanyak 1.150 bidang yang saat penelitian lapangan diketahui 345 bidang berada dalam kawasan hutan. Oleh karena itu, kembali dilakukan pengukuran dan inventarisasi untuk mengganti bidang yang masuk dalam kawasan hutan pada 20/09-13/10 dengan hasl jumlah objek 1.150 bidang dengan luas 394,24 ha, 572 orang. Penelitian selanjutnya dilaksanakan pada 18/1 dengan hasil 345 bidang tambahan telah memenuhi syarat redistribusi tanah, yang tertuang dalam BA No : 244/BA-53.01.NT.02.03/X/2021.” Jelas Jeny.

Lebih lanjut Jeny Selfiana menjelaskan tanah pelepasan kawasan hutan merupakan tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan dan tanah hasil pelaksanaan pendaftaran/unventarisasi di wilayah Kabupaten Kupang yangbada di 6 desa pada 4 kecamatan yaitu kecatan Amabi Oefeto (desa Kairane, Desa Fatukanutu dan Desa Raknamo), kecamatan Kupang Tengah (Desa Oelpuah), kecamatan Kupang Timur (Desa Oefafi) dan kecamatan Fatuleu Tengah (desa Nunsaen).

“Pada Rakor GTRA akan dilaksanakannpilot project Kampung Reforma Agraria, yang daerah tersebut bisa menjadi salah satu lokasi model dalam penanganan Aset dan Akses di Kabupaten Kupang. Daerah tersebut adalah Desa Naikaen, kecamatan Semau Selatan yang merupakan tanah objek yang bersumber dari penyelesaian sengketa/konflik yang telah dilakukan penyerahan oleh Ketua GTRA provinsi NTt kepada kepala Kantor wilayah BPn Provinsi NTT untuk selanjutnya dilakukan pengukuran dan pengambilan data oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang.

“Hasil.dari kegiatan tersebut telah diserahkan sebanyak 350 sertifikat hasil redistribusi TORA. Masyarakat sangat berharap adanya pendampingan dan bantuan dalam mengembangkan potensi pertanian baik dari sisi modal, distribusi dan pengembangan usaha.”jelas Jeny.

Acara ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Sidang oleh Bupati Kupang, Kepala Pertanahan Kabupaten Kupang, kepala BPKH wilayah XIV dan para pimpinan OPD terkait.|| juli br

Sp prokompim.setda kabupaten kupang