Anita Jacoba Gah,SE, Politisi Partai Demokrat Resmi Laporkan PKBM Harapan Bangsa Ke Kejari Oelamasi

Hukum dan kriminal Pendidikan

Kota, Topnewsntt.com., Politisi Partai Demokrat, Anggota DPR RI Komisi X yang membidangi pendidikan, pariwisata dan perpustakaan, dan satu-satunya perrmpuan asal Sabu Raijua, yang wakili provinsi NTT di Senayan, Anita Jacoba Gah, SE, makin garang mengawasi Alur pencairan dana PIP. Kepada Media ini Anita  menegaskan bahwa pada Kamis, 28/11/2018 akan resmi laporkan direktur PKBM Harapan Bangsa (Petrus Alung) dan staf (Ata Maubesi), serta seluruh unsur yang terlibat dalam dugaan penipuan dan pungli dana PIP pada anggota PKBM Harapan Bangsa. Dugaan penipuan dan pungli yang diduga sudah dilakukan PKBM Harapan Bangsa  terhadap penerima Dana PIP yang masuk dalam anggota PKBM Harapan Bangsa yang tersebar di beberapa desa di Kabupaten Kupang  adalah berkat laporan masyaraat dan  juga hasil OTT pada Senin, 15/11/2018 di desa Besmarak, Kecamatan Nekamese. Hal ini ditandaskan Anita Gah kepada Media ini dirumah Aspirasi Anita Jacoba Gah pada  Rabu, 27/11.

Dengan geram Anita nyatakan bahwa tim pengacara yang mewakili warga masyarakat yaitu Benyamin Rafael, cs sudah sampai pada proses menyusun materi laporan dengan melengkapi berkas data dugaan penipuan dari pungli PKBM Haraoan Bangsa terhadap penerima Dana PIP sejak 2015 hingga 2018.

“Kami dan tim pengacara siap melaporkan Petrus Alung dan Ata Maubesi serta staf dan unsur terkait dalam PKBM Harapan Bangsa ke Kejari Oelamasi. Dan akan kami buka semua fakta dugaan penipuan dan pungli itu. Karena sudah merugikan masyarakat dan pemerintah.” Tandas Anita.

Anita juga menjelaskan bahwa dari hasil penelusuran Rumah Aspirasi, laporan masyarakat dan ott, ternyata banyak sekali penerima dana PIP yang belum menerima dana ini padahal nama sk dan nomor virtual bank sudah ada pada siswa. Tapi belum menerima dana itu dengan berbagai alasan. Baik dari pihak bank maupun sekolah yang menjadi penghalang. Dari pihak bank beralasan administrasi penerima tidak lengkap karena tidak ada rekomendasi kasek. Dari kasek beralasan dilarang memberi rekomendasi. Tapi herannya, aku Anita, dana PIP itu ternyata sudah dicairkan pihak  bank.
Sedangkan yang dilakukan PKBM Harapan Bangsa menurut Anita lebih gila dan terang-terangan. Mereka mencairkan secara kolektif oleh PKBM, namun dipotong Rp.50.000 per siswa. Belum lagi biaya rekrutmen penerima Dna PIP (seperti yang terjadi di Desa Besmarak), para calon penerima Dana PIP dipungut Rp.100.000 per orang jika mau didaftar dan diusulkan sebagai penerima dana PIP. Lalu pada saat pencairan lagi, penerima di potong lagi Rp.50.000 dengan alasan sebagai biaya ganti transport petugas PKBM Harapan Bangsa.

Padahal dalam aturan Juknis PIP tidak boleh ada pemotongan maupun pungutan apapun. Karena sejak pengusulan dan pencairan harus gratis karena itu hak siswa penerima.

Lebih gila lagi menurut Anita yang menjadi alasan dilaporkannya PKBM Harapan Bangsa ini menurut Anita adalah bahwa anggota PKBM adalah siswa SMA. Padahal seharusnya anggota PKBM sesuai namanya Pusat Kegiatan Belajar Mengajar  adalah sekokah informal yang terdiri dari  masyarakat umum yang belum berpendidikan alias buta huruf.

Belum lagi wilayah beroperasinya PKBM yang melinfasi kota kabupaten padahal PKBM ini belum mengantongi ijin sama sekali baik dari dinas pendidikan Provinsi, kabupaten dan kota Kupang.
Temuan-temuan inilah yang menjadi alasan dilaporkannya PKBM Harapan Bangsa oleh Anita Gah.**))juli br