DPD KNPI MABAR Kecam MUSDA TANDINGAN di MABAR

Daerah Organisasi Pemuda

Manggarai Barat, TopNewsNTT||Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) adalah organisasi kepemudaan berskala Nasional dan kepengurusannya dari tingkat Nasional hingga tingkat Kecamatan di seluruh penjuru tanah air.

Di 34 Provinsi di indonesia. NTT juga hadir sebagai pengurus Tingkat Provinsi yang kini di ketuai Oleh Kakanda Yoyarib Mau yang juga menjabat sebagai Direktur PDAM Tirta Lontar Kab Kupang.

Hingga beberapa daerah di NTT yang yang sudah memiliki kepengurusam KNPI salah satunya adalah KNPI Manggarai Barat yang di ketuai Oleh Sergius Tri Deddy.

Dikutip dari Post Kupang, 29 April 2022 Musda KNPI Mabar telah di gelar dan Sergius Try Deddy terpilih sebagai Ketua KNPI Manggarai Barat Periode 2022-2025 dan pada tanggal 30 April 2022 dilakukan pelantikan Pengurus baru KNPI MABAR yang diketuai oleh Sergius Try Dedy biasa di sapa Try Dedy.

Dan pada hari ini diketahui publik bahwa akan di lakukan Musda Tandingan Oleh beberapa Oknum yang mengatasnamakan KNPI mabar. Begini kata ketua DPD KNPI Mabar “Penyelenggaraan proses MUSDA oleh teman-teman Sebelah, yang mengatasnamakan DPD KNPI Mabar. Saya mengajak untuk kita bergabung. Mengingat KNPI baru hadir di Manggarai barat setelah Lama Vakum dari sekian Lama Tahun. proses yang dilakukan oleh teman2 adalah Hak teman2 berdemokrasi dan berproses didalam Ber-KNPI. Tapi Yang perlu di Garis Bawahi yang dilakukan Teman-teman,  memecah belah konsentrasi pemuda serta potensi pemuda.” tandasnya.

Proses yang dilakukan teman-teman pemuda, lanjut Yoyarip Mau, “dalam musda tanggal 11 Juni 2022 sesuai undangan yang  sudah beredar, melalui undangan Panitia pelaksana yang telah beredar, bagi kami adalah upaya memecah belah persatuan pemuda di Kabupaten Manggarai Barat ini melalui KNPI.” Tandas Yoyarip.

“Ber-KNPI, lanjutnya berorasi, “adalah mewujudkan potensi pemuda demi terlibat dalam proses pembangunan, ber-NPI tidak sedang berlomba menjadi juara, atau pemenang. Ber-KNPI bagi kami melanjutkan cita-cita mulia pemuda untuk terlibat aktif dalam peran serta pembangunaan, mdnyatukan visi, misi dan potensi pemuda demi Daerah dan Negara.”

Proses yang dilakukan oleh segenap DPD dan OKP2 telah Berhimpun di Kab. Mabar ini, sambung Yoyarip, adslah untuk menunjukan eksistensi DPD KNPI di Manggarai Barat ini, baik secara defecto dan dejure di kabupaten Mabar ini, telah melalui beberapa proses dan tahapan konsolidasi dan komunikasi yang di tandai dengan proses pelantikan yang telah sah adanya.” Sebutnya.

“Musda yang dilakukan teman-teman, bagi kami sangat Miris karena memisahkan potensi dan produktifitas pemuda untuk terlibat dalam pembangunaan.” Tandsnya lantang.

Ia mengajak. “Mari bergabung bersama, menyatukan semua energi yang ada, agar kita tidak berkutat dalam konflik horizontal intenal organisasi dalam ber KNPI. Kita harusnya berbesar hati menerima proses yang telah di bangun , dengan cara menyatukan potensi dan energi serta kekuatan kita untuk Pembangunaan Daerah ini.

“Bila teman-teman melakukan proses musda lebih dahulu daripada kami, pasti saja kami juga akan menghormati dan menyatu dengan teman-twman untuk bergabung,” ditegsslannya.

Karena kami menyadari bahwa KNPI baru hadir, bagi siapapun yg telah menghadirkan KNPI, kewajiban kami untuk menyatu dan menghormati niat baik dan kerja keras yang telah di bangun dalam menghadirkan KNPI di kab Manggarai Barat ini. Harapanya Pemerintah Daerah kita, dan tokoh pemuda serta tokoh masyarakat terlibat Membangun Komunikasi, agar teman-temN yang akan melaksanakan MUSDA untuk tidak melanjutkan proses mereka dan bersatu dengan proses yang telah sah dan berjalan, demi menyatukan Pemuda, agar menjadi Mitra kerja pemerintah Daerah dalam membangun daerah ini demi

Perbaikan Ekonomi masyarakat dan Daerah.
Try Deddy menambahkan “Berkaitan Musda yang mengatasnamakan DPD KNPI Mabar, sewajar dan seharunya menaati asas regulasi, sesuai tanggal yang ditetapkan tanggal 11 Juni 2022 akan melaksanakan musda, yang tertera dalam dalam undangan yang diedarkan oleh panitia pelaksana. Hak partisipasi demokrasi dalam organisasi harus taat asas regulasi, terutama syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah melalui Kesbangpol berdasarkan undang-undang no 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan, dan peraturan menteri dalam Negeri No 57 Tahun 2017, tentang pendaftaran dan pengelolaan sistem informasi organisasi kemasyarakatan di lingkungan kementerian dalam Negeri dan pemerintah Daerah. Teman-teman yang melaksanakan Musda atas nama DPD KNPI Mabar, wajib hukumnya sebelum melaksanakan aktivitas resmi organisasi dalam hal musda harus taat regulasi, sesuai peraturan diatas dengan berbagai persyaratan dan ketentuan organisasi agar sah terdaftar. Namun sesuai informasi, setelah melakukan koordinasi Dengan Pihak Kesbangpol Kab. Manggarai Barat. Bahwa kegiatan DPD KNPI MABAR yang melaksanakan Musda pada tanggal 11 Juni 2022. Belum mendapat syarat-syarat sebagai organisasi yang sah melalui Surat Keterangan Terdaftar Secara Resmi di lingkup Daerah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat melalui Kesbangpol Kabupaten Manggarai Barat. Hal ini yang bagi kami Sebagai DPD KNPI yang sah terdaftar di lingkup daerah kabupaten Manggarai Barat melalui surat SKT No: Kesbang. 220 / 39/ II / 2022. Menilai kegiatan Musda Tersebut Ilegal, Alasannya Sangat tepat Bahwa teman2 yang melaksanakan Kegiatan Resmi organisasi atas nama DPD KNPI Manggarai Barat, sudah tidak menghargai dan menghormati Regulasi yang ada yang menjadi tugas dan kewenangan pemerintah daerah melalui Kesebangpol. Kami DPD KNPI Manggarai Barat yang sah sesuai surat yang ada, dan berdasarkan hasil musda serta pelantikan yang telah kami laksanakan, pada tanggal 30 Mei 2022, menghimbau kepada lembaga pemerintahan baik eksekutif, legislatif, dan yudikatif, serta tokoh pemuda dan tokoh masyarakat untuk tidak boleh menghadiri dan mendukung musda yang di maksud. Kita sebagai masyarakat maupun lembaga negara, wajib taat hukum, apalagi organisasi KNPI ini sudah menjadi bagian pemerintah, artinya KNPI menjadi teladan dan contoh di mata masyarakat, dalam hal kepatuhan terhadap NKRI dan UUD, UU serta peraturan lainya.” Tutupnya. || juli br