KUPANG, TOP NEWS NTT■■ Pemerintah Kota Kupang melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat kembali gelar program Nikah Massal TA 2019 yang di gelar di Gereja Kemah Kesaksian, Kamis (10/10).
Nikah Massal ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan derajat sosial masyarakat Kota Kupang secara khusus bagi pasangan suami istri yang hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Pelaksanaan nikah massal yang adalah perwujudan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 (perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa), dan pemkot Kupang sebagai perpanjangan tangan Allah mewujudkannya lewat program Nikah Massal yang pada Kamis ini adalah hari kedua sejak digelar pada Rabu, 9/10/2019.
14 pasang mempelai ini adalah yang terdaftar dalam program tahunan Pemerintah Kota Kupang.
Kebaktian pemberkatan nikah massal dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Kupang Ir. Eduard John Pelt, Sekretaris Camat Maulafa, Nobert Noto, ke-14 mempelai dan keluarga.
Pada Kesempatan tersebut, Ir. Eduard John Pelt menyampaikan semoga dengan nikah massal ini dapat menciptakan masyarakat/keluarga baru yang memiliki moral dan akhlak yang baik, serta hidup rukun dan saling menghargai di tengah-tengah masyarakat serta mampu mendukung program dan kebijakan pemerintah yang berbasis pada keluarga.
Disampaikan Pelt bahwa pemerintah kota Kupang berharap semua pasangan mempelai dapat membina dan mewujudkan bahtera rumah tangga baru yang sederhana, bahagia dan sejahtera yang selalu memelihara keharmonisan, saling menghargai dan menghormati yang dapat dimulai dari dalam keluarga, lingkungan dan gereja serta menjaga dan memegang teguh ikrar dan janji yang telah di ucapkan di hadapan Tuhan, Jemaat maupun pemerintah. Juga dapat membina dan mewujudkan sebuah rumah tangga Kristen yang berkenan di hadapan Tuhan.
Pada kesempatan ini juga Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Kupang menyerahkan secara langsung Akta Pernikahan kepada perwakilan mempelai sebagai tanda telah di sahkan oleh Pemkot Kupang.■■ editor : juli br/topnewsntt.com
Sumber : SP Bagian Humas kota Kupang